Penanya :
Eny
Pertanyaan :
Mohon bantuannya. Apakah aturan “5 km dari batas kota masih dihitung kegiatan dalam kota”, masih berlaku?
Jika satker kami ingin mengadakan kegiatan fullboard di hotel bekasi, dengan jarak 2 km dari batas kota jakarta, fullboard yang berlaku apakah sesuai SBU untuk Provinsi DKI atau SBU untuk Provinsi Jabar? Mohon bantuannya. Terimakasih
Jawaban :
Sesuai PMK-113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, istilah “”5 km dari batas kota”” tidak berlaku lagi. Dalam PMK pada Pasal 4 disebutkan bahwa perjalanan jabatan digolongkan menjadi 2 yakni :
- Perjalanan Dinas yang melewati batas kota
- Perjalanan Dinas yang dilaksanakan di dalam kota.
Paket fullboard yang dipergunakan untuk paket meeting di Bekasi adalah paket fullboard Jawa Barat.