PMK mengenai Narasumber


Penanya: Putri

Pertanyaan:

Mohon nomor PMK/Aturan yang menunjukan Uang harian dapat diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan (peserta, panitia, narasumber) yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan). terima kasih

Jawaban:

Uang harian hanya diberikan kepada pelaksana perjadin yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula diatur dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013. Hal tersebut dilakukan mengingat karena faktor transportasi, pelaksana perjadin dimaksud memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.