Penanya: Putri
Pertanyaan:
Mohon nomor PMK/Aturan yang menunjukan Uang harian dapat diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan (peserta, panitia, narasumber) yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan). terima kasih
Jawaban:
Uang harian hanya diberikan kepada pelaksana perjadin yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula diatur dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013. Hal tersebut dilakukan mengingat karena faktor transportasi, pelaksana perjadin dimaksud memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan.