Penjelasan PMK 190/PMK.05/2012


Penanya :

afrizon.jani

Pertanyaan :

pasal 43 ayat 5 pada pmk 190 disebutkan UP dapat dibayarkan untuk pengeluaran-pengeluaran termasuk belanja modal betulkah ?

Jawaban :

Iya bisa, Namun pada prinsipnya pembayaran atas beban APBN dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) kepada pihak ketiga. Apabila tidak dapat dilakukan dengan LS (misalnya karena pihak ketiga tidak mempunyai rekening), pembayaran dilakukan dengan mekanisme UP.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.