Penanya :
afrizon.jani
Pertanyaan :
pasal 43 ayat 5 pada pmk 190 disebutkan UP dapat dibayarkan untuk pengeluaran-pengeluaran termasuk belanja modal betulkah ?
Jawaban :
Iya bisa, Namun pada prinsipnya pembayaran atas beban APBN dilakukan dengan pembayaran langsung (LS) kepada pihak ketiga. Apabila tidak dapat dilakukan dengan LS (misalnya karena pihak ketiga tidak mempunyai rekening), pembayaran dilakukan dengan mekanisme UP.