Penanya :
soulthany affandy ramba
Pertanyaan :
Ass, wr. wb Apakah PNS yang melaksanakan tugas belajar boleh diberikan uang makan PNS serta Tunjangan Peningkatan Pretasi Kerja (TPPK) setiap bulannya…..?? Terima Kasih
Jawaban :
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010, “Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak hadir kerja;
- sedang menjalankan perjalanan dinas;
- sedang menjalani cuti;
- sedang menjalani tugas belajar; dan/atau
- sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.”
Pembayaran TPPK agar berpedoman pada peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur tunjangan dimaksud