Bolehkah PNS yang Tugas Belajar Dapat Uang Makan?


Penanya :

soulthany affandy ramba

Pertanyaan :

Ass, wr. wb Apakah PNS yang melaksanakan tugas belajar boleh diberikan uang makan PNS serta Tunjangan Peningkatan Pretasi Kerja (TPPK) setiap bulannya…..?? Terima Kasih

Jawaban :

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010, “Uang Makan tidak diberikan kepada PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak hadir kerja;
  2. sedang menjalankan perjalanan dinas;
  3. sedang menjalani cuti;
  4. sedang menjalani tugas belajar; dan/atau
  5. sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan Uang Makan.”

Pembayaran TPPK agar berpedoman pada peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur tunjangan dimaksud

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.