Penerimaan Negara


Penanya :  

Gamaludin

Pertanyaan :

Ada 2 WP yang masih punya hubungan keluarga, salah satu dari WP tersebut menyetorkan uang ke kas negara guna pembelian pita cukai, kemudian WP tersebut mengurus pita cukai tersebut di KPP-BC dan ternyata pita cukai tersebut belum tersedia sehingga WP diminta untuk menunggu sampai ada pemberitahuan dari pihak KPP-BC, dalam tenggang waktu menunggu tersebut usaha WP tersebut bangkrut.

Pertanyaan saya:

  1. Apabila WP tersebut meminta kembali atas uang yang disetorkannya itu menggunakan mekanisme peraturan mana mengingat PMK Nomor PMK-190/PMK.05/2012 belum mengatur pengembalian penerimaan negara
  2. Dapatkah penyetoran tersebut dikompensasikan ke WP yang lain mengingat hubungan keluarga tersebut. demikian atas penjelasannya diucapkan terima kasih

Jawaban :

Pengembalian setoran dimaksud agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Setoran atas pembelian pita cukai berdasarkan atas besarnya permintaan pita cukai dari pengusaha  yang disetujui persetujuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam hal terdapat kompensasi penyetoran atau pengalihan pelekatan pita cukai agar berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.