Penanya : wicaksono
Pertanyaanya :
assalamualaikum. Mohon pencerahan. Apabila Kepala unit kerja/satker ikut lemhanas honor apa saja yang masih bisa beliau terima dan apakah masih boleh melaksanakan perjadin. trimakasih
Jawaban :
Pada prinsipnya honor dibayarkan sesuai kinerja/ output yang dihasilkan. Dalam hal kepala unit kerja/satker masih tetap dapat menghasilkan kinerja/output selama lemhanas, honornya tetap dapat dibayarkan.