Penanya : Asih Budiastuti, SE
Pertanyaan :
Helpdesk : Mohon pencerahannya apakah dalam satu hari diperbolehkan mendapatkan transport 2 kali ? contoh pegawai kami dari Jakarta mengadakan penelitian di Manado (Sulawesi) di 2 lokasi (puskesmas) yang berbeda dalam 1 hari apakah boleh mendapatakan 2 kali trasnport sebesar 110.000 per lokasi ? dan menggunakan akun apa 524113 atau 524119 ?
Jawaban :
Perjalanan dinas yang dilakukan di luar kota (Jakarta – Manado), biaya transportasi dari hotel/ tempat menginap di Manado ke tempat tujuan dinas di Manado (misalnya puskesmas) pulang-pergi agar menggunakan biaya transpor lokal yang merupakan bagian dari komponen uang harian (uang harian terdiri dari uang makan, uang saku, dan transpor lokal), bukan menggunakan biaya transportasi kegiatan dalam kota (sebesar Rp110.000). Apabila perjadin dimaksud tidak dilakukan dengan paket meeting, maka akun yang digunakan adalah 524111. Apabila perjadin dimaksud dilakukan dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya dengan beban DIPA satker dan di selenggarakan dalam kota menggunakan akun 524113, atau diselenggarakan di luar kota menggunakan akun 524119.