Penanya : Fahmy Idris
Pertanyaan :
Salam,,bapak & ibu yang terhormat..akun 53 murni adalah belanja pembentukan aset atau modal seperti yg sudah diatur pada bagan akun standar tetapi yg menjadi pertanyaan saya mengapa akun 52 dibolehkan untuk membentuk modal? mohon dijelaskan n apa dasar hukumnya. trima kasih
Jawaban :
Sebagaimana telah diatur dalam Perdirjen 33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan akun belanja barang dan belanja modal dan Perdirjen Nomor 80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer Pada BAS, bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat diatribusikan langsung terhadap pembentukan Aset Tetap/Aset Lainnya di atas batas kapitalisasi yang disajikan dalam neraca, seluruhnya tidak dibebankan ke dalam akun 52 melainkan menggunakan akun 53.