Apakah Rumah Sakit TNI Juga Satker BLU


Penanya :  Nora

Pertanyaan :

SESUAI DENGAN PERSYARATAN MENJADI BLU, RUMAH SAKIT TNI HARUS MERUPAKAN SATKER PENERIMA DIPA. DALAM PERAT.BERSAMA KEMKU DAN MENHAN NO.67/PMK.05/2013,PSL 1(13) SATKER ADALAH UNIT PENGELOLA DIPA. PERTANYAAN : APAKAH RUMAH SAKIT TNI BISA DIANGGAP SEBAGAI SATKER? APAKAH SUDAH MEMILIKI KODE SATKER?


Jawaban:

Untuk saat ini, satker atau unit satuan pengelola DIPA pada Kemhan dan TNI baru ada 5 (Kantor Pusat) yaitu : 1.Satker Kemhan, 2.Satker Mabes TNI, 3.Satker TNI-AD, 4.Satker TNI-AL, dan 5.Satker TNI-AU.
Pada saat ini, RS TNI sebagai unsur pelaksana kesehatan TNI belum merupakan satker atau unit pengelola DIPA, dan tentunya belum memiliki kode satker. Melalui persetujuan Menpan dan RB, Menteri Pertahanan dapat menetapkan RS TNI sebagai satker penerima/pengelola DIPA untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan/TNI, selanjutnya guna mendapatkan alokasi anggaran, berdasarkan pasal 3 (6) peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan No. 67/PMK.05/2013 No. 15 tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kemhan Dan TNI, Menteri Pertahanan mengajukan usul kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapatkan kode satkernya sesuai peraturan perundang-undangan

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.