Penanya : Roby
Pertanyaan :
Yth.Tim Helpdesk Perbendaharaan
- Mohon informasinya mengenai batas waktu pengesahan SP3B BLU ke KPPN untuk Periode Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2013
- Kami dari satker UI belum mengajukan pengesahan untuk Triwulan I dan II, apakah nilai pendapatan dan belanja pada periode tersebut boleh digabung dengan pengesahan pada triwulan III TA 2013? Terima Kasih
Jawaban :
1.Sesuai PER-30/PB/2011 terdapat mekanisme penyampaian SP3B ke KPPN : a.1 kali dalam 1 triwulan b.Beberapa kali dalam 1 triwulan Jika : a.1 kali dalam 1 triwulan, maka batas waktu pengajuan SP3B ke KPPN pada triwulan III adalah mulai tanggal 27, 28, 29 dan paling lambat 30 September 2013, sedangkan untuk triwulan IV mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
b.Beberapa kali dalam 1 triwulan. Untuk triwulan III maka pengajuan SP3B ke KPPN disesuaikan dengan tanggal cutt off realisasi pendapatan dan belanja sejak cut off triwulan III (tanggal 22 September 2013) s.d. realisasi yang akan dipertanggungjawabkan pada SP3B BLU berikutnya dengan batasan waktu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran. 2.Pengesahan tetap dapat dilaksanakan. Ketidaktertiban dalam pengajuan SP3B akan berakibat pada penilaian kinerja satker BLU dari sisi kepatuhan terhadap peraturan.