Kesalahan Pencatatan Cek oleh pihak Bank


Penanya :

Devi Yanurida

Pertanyaaa:

Bendahara melakukan penarikan uang melalui cek ke bank dengan jumlah Rp. 20.060.000. Tetapi pihak bank membukukan hanya sebesar Rp. 20.000.000 dan tercantum dalam rekening koran. Bagaimana caranya pihak bank untuk mengoreksi kesalahan pencatatan ini? Terima Kasih

Jawaban :

Koreksi pembukuan oleh Bank harusnya menjadi tanggung jawab Bank itu sendiri sementara Bendahara membukukan sesuai kas riil yang diterima. Dalam hal ini, apabila terdapat perbedaan dengan rekening koran selama bisa dijelaskan maka hal itu tidak masalah. Namun bila ternyata bank sudah mengoreksinya dan muncul dalam rekening koran, maka Bendahara melakukan koreksi pembukuan.

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.