Penanya :
Devi Yanurida
Pertanyaaa:
Bendahara melakukan penarikan uang melalui cek ke bank dengan jumlah Rp. 20.060.000. Tetapi pihak bank membukukan hanya sebesar Rp. 20.000.000 dan tercantum dalam rekening koran. Bagaimana caranya pihak bank untuk mengoreksi kesalahan pencatatan ini? Terima Kasih
Jawaban :
Koreksi pembukuan oleh Bank harusnya menjadi tanggung jawab Bank itu sendiri sementara Bendahara membukukan sesuai kas riil yang diterima. Dalam hal ini, apabila terdapat perbedaan dengan rekening koran selama bisa dijelaskan maka hal itu tidak masalah. Namun bila ternyata bank sudah mengoreksinya dan muncul dalam rekening koran, maka Bendahara melakukan koreksi pembukuan.