Penanya :
Wahyu
Pertanyaan :
Pak, apabila untuk transaksi yang membebani up – PPK harus membuat SPBy, bagaimana bentuk persetujuan PPK kepada bendahara untuk pembayaran LS pak? terima kasih
Jawaban :
Pembayaran LS Bendahara sejatinya adalah tanggung jawab mutlak Bendahara sebab pembayaran LS dianggap final. Oleh karena itu, tanggung jawab PPK adalah pada kebenaran materiil pada saat pengajuan SPP ke PPSPM. Karenanya kami sarankan agar pembayaran LS digunakan langsung kepada yang berhak agar tidak membebani Bendahara.