Tanggungjawab PPK Terhadap Pembayaran LS


Penanya :

Wahyu

Pertanyaan :

Pak, apabila untuk transaksi yang membebani up – PPK harus membuat SPBy, bagaimana bentuk persetujuan PPK kepada bendahara untuk pembayaran LS pak? terima kasih

Jawaban :

Pembayaran LS Bendahara sejatinya adalah tanggung jawab mutlak Bendahara sebab pembayaran LS dianggap final. Oleh karena itu, tanggung jawab PPK adalah pada kebenaran materiil pada saat pengajuan SPP ke PPSPM. Karenanya kami sarankan agar pembayaran LS digunakan langsung kepada yang berhak agar tidak membebani Bendahara.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.