Penanya :
Gamsir
Pertanyaan :
Apakah nomor Buku Kas Umum harus sama dengan Nomor Tanda Bukti Kas, dan bagaimana dengan transaksi yang sifatnya LS
Jawaban :
Sesuai PER-3/PB/2014, Nomor BKU yang selanjutnya disebut Nomor Bukti bersifat unik serta berlanjut dari awal sampai akhir tahun. Nomor Bukti menjadi nomor urut pembukuan Bendahara yang berbeda dengan nomor dokumen. Sedangkan transaksi LS kepada pihak ketiga sudah tidak dibukukan lagi oleh Bendahara dalam BKU dan Buku Pembantu namun langsung masuk ke Buku Pengawasan Anggaran sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013.