Penanya :
Moch Soenaryo
Pertanyaan :
Ada sisa pada akun 522112 (Telepon) dan 521114 (Pos dan Giro) akan kami pindahkan ke akun 521111 (keperluan perkantoran) dengan cara revisi POK, pertanyaannya boleh tidak kami merivisi akun akun tersebut? cukup KPA saja atau ke kanwil djpb?
Jawaban :
Sesuai dengan Pasal 64 PMK No. 07/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2014, revisi anggaran dalam hal pagu tetap dan tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan cukup dilaksanakan oleh KPA dengan mengubah ADK RKA satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L DIPA, mencetak POK, dan menetapkan perubahan POK.
Perlu diperhatikan bahwa baik revisi POK maupun DIPA Petikan harus memperhatikan batasan revisi anggaran sebagaimana tertuang pada Pasal 7 s.d. 10 PMK No. 07/PMK.02/2014 antara lain tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran kebutuhan biaya operasional satker dan tidak mengurangi volume keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.