Penanya :
salsabila
Pertanyaan :
mohon penjelasannya,bolehkah biaya penginapan yg diatas sbu dibagi per orang dalam hal satu kamar diisi 2 orang dengan perhitungan SBU per orang,karena berdasarkan PMK 113 pelaksana SPD yg tidak menginap akan diberikan 30% dr biaya penginapan sesuai SBU
Jawaban :
Biaya penginapan dibayarkan sesuai tarif hotel dalam kelas pelaksana perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam standar biaya. Dalam pelaksanaannya, dalam hal pelaksana perjalanan dinas dimaksud tidak menggunakan biaya penginapan (hotel/tempat menginap lainnya), dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di tempat tujuan, tanpa melampirkan bukti rill biaya penginapan.