Biaya penginapan


Penanya :

salsabila

Pertanyaan :

mohon penjelasannya,bolehkah biaya penginapan yg diatas sbu dibagi per orang dalam hal satu kamar diisi 2 orang dengan perhitungan SBU per orang,karena berdasarkan PMK 113 pelaksana SPD yg tidak menginap akan diberikan 30% dr biaya penginapan sesuai SBU

Jawaban :

Biaya penginapan dibayarkan sesuai tarif hotel dalam kelas pelaksana perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam standar biaya. Dalam pelaksanaannya, dalam hal pelaksana perjalanan dinas dimaksud tidak menggunakan biaya penginapan (hotel/tempat menginap lainnya), dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di tempat tujuan, tanpa melampirkan bukti rill biaya penginapan.

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.