Penanya :
Irwan
Pertanyaan :
Mohon dibantu… apakah jika kita telah menerima kwitansi dari toko pembelian barang atau toko fotocopy kita harus membuat Kuitansi seperti yg di format lampiran XI PMK 190/PMK.05/2012 dan harus menandatangani lg ke toko dan bagaimana dengan SPBy-nya
Jawaban :
Tidak perlu. Apabila penyedia barang/jasa (toko) telah menyediakan kuitansi, tidak perlu membuat kuitansi lagi. Kuitansi sebagaimana dimaksud pada Lampiran XI PMK 190 dibuat apabila penyedia barang/jasa (toko) tidak dapat menyediakan kuitansi.