Lampiran XI PMK 190/PMK.05/2012


Penanya :

Irwan

Pertanyaan :

Mohon dibantu… apakah jika kita telah menerima kwitansi dari toko pembelian barang atau toko fotocopy kita harus membuat Kuitansi seperti yg di format lampiran XI PMK 190/PMK.05/2012 dan harus menandatangani lg ke toko dan bagaimana dengan SPBy-nya

Jawaban :

Tidak perlu. Apabila penyedia barang/jasa (toko) telah menyediakan kuitansi, tidak perlu membuat kuitansi lagi. Kuitansi sebagaimana dimaksud pada Lampiran XI PMK 190 dibuat apabila penyedia barang/jasa (toko) tidak dapat menyediakan kuitansi.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.