Pengangkatan Bendahara BOS


Penanya :

Ili Suryani

Pertanyaan :

Apakah non PNS dapat diangkat menjadi Bendahara BOS sekolah Negeri….kalau tidak bisa aturan nomor berapa?…terimaksi

Jawaban :
Telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2013 dan PMK No. 162/PMK.05/2013 bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP haruslah seorangĀ  PNS

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.