Penanya :
Ili Suryani
Pertanyaan :
Apakah non PNS dapat diangkat menjadi Bendahara BOS sekolah Negeri….kalau tidak bisa aturan nomor berapa?…terimaksi
Jawaban :
Telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2013 dan PMK No. 162/PMK.05/2013 bahwa Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP haruslah seorangĀ PNS