Uang Lembur dan Honor Kegiatan


Penanya :

Diam

Pertanyaan :

Yth. admin

  1. Apakah suatu kegiatan dapat dibayarkan uang makan dan uang lembur sementara kegiatan dimksud sudah diberikan honorarium pelaksana kegiatan?
  2. Jika tidak bisa dibayarkan apakah bisa dibayarkan uang makan dan lembur tersebut pada orang yg tidak masuk pada pokja. trima kasih

Jawaban :

  1. Honorarium pelaksana kegiatan diberikan kepada seseorang yang berdasarkan SK diangkat dalam suatu tim pelaksanan kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, dengan ketentuan antara lain tim tersebut merupakan perangkapan fungsi/tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai negeri di samping tugas pokoknya sehari-hari. Berdasarkan uraian tersebut, maka kepada pegawai negeri yang masuk dalam tim pelaksana kegiatan berhak mendapatkan uang makan dan uang lembur, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Bagi pegawai yang tidak masuk pokja berhak mendapatkan uang makan dan uang lembur, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.