Penanya :
Diam
Pertanyaan :
Yth. admin
- Apakah suatu kegiatan dapat dibayarkan uang makan dan uang lembur sementara kegiatan dimksud sudah diberikan honorarium pelaksana kegiatan?
- Jika tidak bisa dibayarkan apakah bisa dibayarkan uang makan dan lembur tersebut pada orang yg tidak masuk pada pokja. trima kasih
Jawaban :
- Honorarium pelaksana kegiatan diberikan kepada seseorang yang berdasarkan SK diangkat dalam suatu tim pelaksanan kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, dengan ketentuan antara lain tim tersebut merupakan perangkapan fungsi/tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai negeri di samping tugas pokoknya sehari-hari. Berdasarkan uraian tersebut, maka kepada pegawai negeri yang masuk dalam tim pelaksana kegiatan berhak mendapatkan uang makan dan uang lembur, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bagi pegawai yang tidak masuk pokja berhak mendapatkan uang makan dan uang lembur, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.